PENINGKATAN KUALITAS INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM)
BIDANG PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMBAS
Oleh
Tedi Heryanto
ABSTRACT
Analysis
of the Human Development Index or also called the Human Development Index in
Sambas Regency 2010, aims to find out the reporting of the HDI component of
Sambas Regency and find out the comparison of the Human Development Index
figures for Sambas Regency and Cities/Districts in West Kalimantan Province.
The method used in the HDI is HDI calculated by the geometric average of the
index of age, knowledge and standard of living. In calculating the HDI required
maximum and minimum values for each indicator. The HDI figure for Sambas
Regency is 59.81 percent from BPS data for 2010 or is in the last rank out of
14 regencies/cities in West Kalimantan. The HDI value of Sambas district
according to UNDP is included in the lower middle level of development.
ABSTRAK
Analisis
Human Development Index atau disebut juga dengan Indeks Pembangunan Manusia di
Kabupaten Sambas 2010, bertujuan untuk mengetahui pencapaian komponen IPM
Kabupaten Sambas dan mengetahui perbandingan angka Indeks Pembangunan Manusia
Kabupaten Sambas dengan Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Metode
yang digunakan dalam IPM tersebut adalah IPM dihitung dengan rata-rata geometrik
dari indeks usia hidup, pengetahuan dan
standar hidup layak. Dalam menghitung IPM diperlukan nilai maksimum dan minimum
untuk masing-masing indikator. angka IPM
Kabupaten Sambas sebesar 59.81 persen
dari data BPS tahun 2010 atau menduduki posisi peringkat terakhir dari 14
kabupaten/kota se-Kalbar. Nilai IPM kabupaten Sambas menurut UNDP temasuk
kedalam tingkat pembangunan menengah bawah.
Kata Kunci: Analisis, Indeks, manusia.
PENDAHULUAN
Alat
ukur yang dianggap dapat merefleksikan status pembangunan manusia adalah Human
Development Index (HDI) atau disebut pula Indeks Pembangunan Manusia
(IPM). IPM merupakan suatu indeks
komposit yang mencakup tiga bidang pembangunan manusia yang dianggap sangat
mendasar yaitu usia hidup (longetivity), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup
layak (decent living). Konsep Pembangunan Manusia yang dikembangkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menetapkan peringkat kinerja pembangunan
manusia pada skala 0,0 – 100,0 dengan kategori sebagai berikut :
Tabel 1.
Kategori dan
Indeks IPM
KATAGORI |
INDEKS
IPM |
Tinggi |
IPM lebih
dari 80,0 |
Menengah
Atas |
IPM antara
66,0 – 79,9 |
Menengah
Bawah |
IPM antara
50,0 – 65,9 |
Rendah |
IPM kurang
dari 50,0 |
Sumber data penghitungan komponen
IPM berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilakukan BPS
setiap tahun yang mencakup seluruh Provinsi di Indonesia.
Posisi
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sambas terendah di Kalimantan Barat,
Oleh karena itu memerlukan program percepatan pembangunan yang lebih berdaya
guna. Sehingga diperlukan pengambil kebijakan yang baik bagi masyarakat.
Sementara angka IPM Kabupaten Sambas sebesar 64,93 persen dari data BPS
tahun 2010 atau menduduki posisi peringkat terakhir dari 14 kabupaten/kota
se-Kalbar. Bagi pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalbar,
Kabupaten Sambas berkontribusi menyumbang 10,33 persen dari tiga sektor
dominan, yaitu pertanian sebesar 42,32 persen, perdagangan, hotel dan restoran
29,38 persen, dan industri 10,16 persen.
Pendidikan
merupakan salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas manusia, yang
juga merupakan komponen variabel dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia
(IPM). Oleh karena itu pembangunan pendidikan di Kabupaten Sambas harus
mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan di masa depan.
PEMBAHASAN
IPM adalah suatu alat ukur yang merefleksikan
Human Development Index (HDI). Alat ukur IPM merupakan suatu index komposityang mencakup tiga bidang
pembangunan manusia yang dianggap sangat mendasar yaitu usia hidup (longevity),
pengetahuan (knowledge), dan standar
hidup layak (decent living). Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
mengukur tiga dimensi pokok pembangunan manusia yang dinilai mencerminkan
status kemampuan dasar penduduk, yaitu :
·
Umur panjang dan sehat yang mengukur
peluang hidup / Usia Hidup
Pembangunan manusia harus lebih mengupayakan agar penduduk
dapat mencapai “usia hidup” yang panjang dan sehat. mempertimbangkan
ketersediaan data secara global, UNDP memilih indikator angka harapan hidup
waktu lahir (life expectacy at birth)
yang biasa dinotasikan dengan eo.
Di Indonesia eo dihitung dengan
metode tidak langsung. Metode ini menggunakan dua macam data dasar yaitu
rata-rata anak yang dilahirkan hidup dan rata-rata anak yang masih hidup.
·
Pengetahuan
/ Keterampilan
Selain usia hidup, pengetahuan juga
diakui secara luas sebagai unsur mendasar dari pembangunan manusia. Dengan
pertimbangan ketersediaan data, pengetahuan diukur dengan dua indikator yaitu
angka melek huruf (Literacy Rate) dan
rata-rata lama sekolah (Mean Years School).
·
Standar
Hidup Layak
Selain
usia hidup, dan pengetahuan unsur dasar pembangunan manusia yang diakui secara
luas adalah standar hidup layak. Dengan mempertimbangkan ketersediaan data
secara internasional UNDP, memilih GDP per kapita riil yang telah disesuaikan (adjusted real GDP per capita) sebagai
indikator hidup layak. Berbeda dengan indikator untuk kedua unsur IPM lainnya,
indikator standar hidup layak diakui sebagai indikator input, bukan indikator
dampak, sehingga sebenarnya kurang sesuai sebagai unsur IPM. Walaupun demikian
UNDP tetap mempertahankannya karena indikator lain yang sesuai tidak tersedia
secara global.
Tahapan
Perhitungan IPM
Beberapa
tahapan dalam penghitungan IPM dapat dijelaskan sebagai berikut :
·
Tahap
pertama penghitungan IPM adalah menghitung indeks masing-masing komponen IPM
(Indeks Harapan Hidup = X1, Pengetahuan = X2 dan Standar Hidup Layak = X3)
·
Indeks
(Xi) = (Xi – Xmin)/(Xmaks – Xmin)
Dimana :
Xi :
Indikator komponen pembangunan manusia ke-i, i= 1,2,3
Xmin : Nilai minimum Xi
Xmaks : Nilai Maksimum Xi
Tabel 2
Nilai Maksimum dan Nilai Minimum Indikator Komponen IPM
INDIKATOR |
NILAI
MAKSIMUM |
NILAI
MINIMUM |
CATATAN |
Angka
Harapan Hidup |
85 |
25 |
Sesuai
Standar Global (UNDP) |
Angka
Melek Hurup |
100 |
0 |
Sesuai Standar Global (UNDP) |
Rata-rata
Lama Sekolah |
15 |
0 |
Sesuai Standar Global (UNDP) |
Konsumi
Perkapita yang Disesuaikan |
732,72 |
300.000
(1996) 360.000
(1999) |
UNDP
Menggunakan Per Kapita Riil yang Disesuaikan |
Sumber : Manual Teknis Operasional Pengembangan dan
Pemanfaatan IPM dalam Perencanaan PembangunanManusia (UNDP,
Bappenas, BPS).
· Tahapan kedua perhitungan IPM adalah
menghitung rata-rata sederhana dari masing-masing indeks Xi dengan rumus:
IPM = {X1 + X2 + X3} / 3
dimana :
X1 = Indeks Angka Harapan Hidup
X2 =
2/3(Indeks Melek Huruf) + 1/3(Indeks Rata-rata Lama Sekolah)
X3
= Indeks Konsumsi perkapita yang disesuaikan
·
Tahap
ketiga adalah menghitung Reduksi Shortfall, yang digunakan untuk mengukur
kecepatan perkembangan nilai IPM dalam suatu kurun waktu tertentu.
r
= { (IPM t + n – IPM t) / (IPM ideal – IPM t) x 100 }1/n
Dimana:
IPMt = IPM pada tahun t
IPMt+n = IPM pada tahun t+n
IPM ideal = 100
Perkembangan
Indeks Pembangunan Manusia Di Kabupaten Sambas.
Dewan
dunia melalui United Nations Development Programmes (UNDP) telah merekomendasikan
IPM sebagai alat pengukuran keberhasilan atau kinerja suatu negara dalam bidang
pembangunan manusia. Sebagai sebuah indeks komposit yang dapat mencerminkan
kinerja pembangunan manusia, indeks pembangunan manusia (IPM) serta dapat
dibandingkan antarwilayah dan antarwaktu. Sehingga nilai IPM suatu daerah
menjadi tidak bermakna jika tidak dibandingkan dengan periode waktu lainnya.
Tabel
3. IPM Kabupaten Sambas Tahun 2010-2018
Komponen |
Indeks Pembangunan Kabupaten Sambas (Metode
Baru) |
||||||||
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
|
Angka
Harapan Hidup |
67.4 |
67.5 |
67.58 |
67.69 |
67.74 |
64.14 |
64.94 |
68.17 |
68.5 |
Angka
Harapan Lama Sekolah |
10.69 |
10.77 |
10.99 |
11.22 |
11.46 |
11.7 |
11.92 |
12.38 |
12.52 |
Rata-rata
Lama Sekolah |
5.11 |
5.23 |
5.35 |
5.48 |
5.8 |
6.13 |
6.42 |
6.67 |
6.68 |
Pengeluaran
Disesuaikan |
7858.46 |
8242.57 |
8673.75 |
9083.84 |
9153.05 |
9194.69 |
9311 |
9403 |
9774 |
IPM |
59.81 |
60.57 |
61.53 |
62.47 |
63.28 |
64.14 |
64.94 |
65.92 |
66.61 |
Sumber : BPS Kabupaten Sambas.
Angka
Harapan Hidup
Angka Harapan Hidup
(AHH), merupakan suatu indikator dalam mengukur kesehatan suatu individu pada
suatu daerah. Demikian juga Angka Harapan Hidup (AHH) merupakan rata-rata
perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup. Angka
Harapan Hidup (AHH) dapat diartikan sebagai suatu umur yang mungkin dicapai
oleh seseorang yang lahir pada tahun tertentu. Angka harapan hidup dihitung
menggunakan pendekatan tak langsung (indirect estimation).
Terdapat dua jenis data yang digunakan dalam perhitungan
Angka Harapan Hidup (AHH), yaitu: Anak lahir hidup (ALH) dan anak masih hidup
(AMH). Untuk menghitung indeks harapan hidup sesuai dengan standar UNDP, dimana
angka tertinggi sebagai batas atas, yaitu untuk perhitungan indeks dipakai 85
tahun dan terendah 25 tahun.
Pengeluaran perKapita disesuaikan
Indikator
pengeluaran perkapita adalah alat ukur terhadap biaya yang dikeluarkan selama
sebulan kemudian dibagi dengan banyaknya jumlah penduduk yang telah disesuaikan
dengan paritas daya beli. Indikator ini dipengaruhi oleh pengetahuan serta
peluang untuk merealisasikan peluang sebagai bentuk pendapatan. Kemudian
pendapatan yang ada menciptakan pengeluaran atau konsumsi. Pengeluaran
perkapita memberi gambaran tingkat daya beli PPP (Purchasing Power Parity) masyarakat.
Rata-rata Lama Sekolah
Rata-rata lama sekolah didefinikan
sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani Pendidikan
formal. Asumsi secara umum bahwa semakin tinggi tingkat sekolah semakin tinggi
pula kualitas seseorang. Cakupan penduduk yang masuk dalam perhitungan
rata-rata lama sekolah adalah penduduk yang berusia 25 tahun keatas.
Angka Harapan Lama Sekolah
Angka harapan lama sekolah
didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan
dirasakan oleh anak pada umur tertentu dimasa yang akan dating. Angka harapan
lama sekolah dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas.
PERMASALAHAN
Secara garis besar
permasalahan pendidikan yang ada di Kabupaten Sambas meliputi : (1).
tingkat pendidikan penduduk relatif rendah; (2) dinamika perubahan
struktur penduduk belum sepenuhnya teratasi dalam pembangunan pendidikan; (3)masih
terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup lebar antar
kelompok masyarakat; (4) fasilitas pelayanan pendidikan, khususnya untuk
jenjang pendidikan menengah pertama danyang lebih tinggi belum
tersedia secara merata; (5) kualitas pendidikan relative masih rendah dan belum
mampu memenuhi kebutuhan kompetensi peserta didik; (6) pembangunan
pendidikan belum sepenuhnya dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan pada para
lulusan; (7) belum terkoordinasinya pendidikan tinggi di KabupatenSambas;
(8) manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien;
(9) anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia secara memadai.
SASARAN
Sasaran
pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2016 adalah meningkatnya
akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya
mutu pendidikan. Sasaran
pembangunan pendidikan sebagai berikut:
1. Meningkatnya
taraf pendidikan penduduk ;
2. Meningkatnya
kualitas pendidikan ;
3. Terpenuhinya
kebutuhan pendidikan
Meningkatnya APK dan APM setiap
jenjang Pendidikan
Arah Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan sasaran
tersebut, peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih
berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan wajib
belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu;
2. Menurunkan secara signifikan jumlah
penduduk yang buta aksara;
3. Meningkatkan perluasan dan
pemerataan pendidikan melalui jalur formal dan non formal;
4. Meningkatkan
perluasan pendidikan anak usia dini;
5. Menurunkan kesenjangan
partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat dengan memberikan
akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat miskin, perdesaan dan
terpencil serta masyarakat penyandang cacat;
6. Menyusun Peraturan Daerah tentang
pelajaran budi pekerti, akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal disetiap
jenjang pendidikan dalam rangka pembinaan akhlak mulia;
7. Menyediakan materi dan
peralatan pendidikan (teaching
and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak
seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi
dan alam sekitar;
8. Meningkatkan jumlah dan kualitas
pendidik serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik
agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan komitmen dalam melaksanakan
tugas pengajaran;
9. Pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu
pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi,
penunjang administrasi pendidikan, alat
bantu manajemen satuan pendidikan, dan
infrastruktur pendidikan;
10. Meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pembangunan pendidikan termasuk pembiayaan dan penyelenggaraan
pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu
layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan;
11. Meningkatkan penelitian dan
pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan pendidikan.
Program
1) Program Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD).
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Penyediaan sarana dan
prasarana pendidikan anak usia dini;
b. Pengembangan kurikulum dan bahan
ajar yang bermutu serta perintisan model-model pembelajaran PAUD;
c. Peningkatan pemahaman mengenai
pentingnya pendidikan anak usia dini kepada orangtua dan masyarakat.
2) Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang
bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal, sehingga
seluruh anak usia sekolah (7–15tahun) dapat memperoleh pendidikan. Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang
berkualitas termasuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Sekolah Unggul.
b. Penerapan kurikulum nasional yang
disesuaikan dengan perkembangan jaman. Penyediaan materi Pendidikan yang
mendukung pelaksanaan kegiatan.
c. Pembinaan minat, bakat, dan
kreativitas peserta didik;
d. Penerapan manajemen berbasis
sekolah;
e. Peningkatan partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan, pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan
pendidikan dasar.
f.
Pengembangan
kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan
pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar.
g. Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS).
3)
Program Pendidikan
Menengah
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah
yang bermutu dan terjangkau bagi penduduk yang mencakup SMA, SMK, MA, dan Paket
C. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium terpadu, perpustakaan,
buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan;
b. Rehabilitasi fisik gedung;
c. Pengembangan Sekolah Unggul
d. Penerapan dan pengembangan kurikulum
nasional dan lokal, bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu
pada standar nasional;
e. Penerapan Peraturan Daerah tentang
pelajaran budi pekerti, akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal di
sekolahsekolah baik formal maupun non formal;
f.
Penataan
bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan
kebutuhan lapangan kerja, yang didukung kerjasama dengan dunia usaha dan dunia
industri;
g. Penyediaan materi pendidikan,
media pengajaran dan teknologi Pendidikan.
h. Penyediaan berbagai alternatif
layanan pendidikan menengah baik formal maupan non formal;
i.
Pembinaan
minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian
pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
j.
Penerapan manajemen berbasis
sekolah dan masyarakat yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan
pendidikan;
k. Peningkatan partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan
pendidikan menengah;
l.
Penyiapan
pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun;
m. Pengembangan kebijakan, melakukan
perencanaan, monitoring, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan menengah;
n. Pelayanan kesehatan dan kesehatan
reproduksi bagi remaja di sekolah menengah.
o. Penerapan Program Vokasional
Berkelanjutan (PVB).
4)
Program
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kuantitas, kualitas, kompetensi dan profesionalisme tenaga
kependidikan untuk mampu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Peningkatan rasio pelayanan pendidik
dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan, penempatan, dan penyebaran
pendidik dan tenaga kependidikan didasarkan pada ketepatan
kualifikasi, jumlah, kompetensi dan lokasi;
b. Peningkatan kualitas layanan
pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi
minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar;
c. Penerapan sistem standarisasi dan
sertifikasi profesi pendidik, serta penerapan standar profesionalisme dan
sistem pemantauan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang
berbasis kinerja kelas, sekolah atau satuan pendidikan lainnya;
d. Peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. Penerapan peraturan dan kebijakan
tentang guru sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi
guru.
5)
Penelitian
dan Pengembangan Pendidikan
Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain meliputi:
a. Penyediaan data dan informasi
pendidikan sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
b. Penerapan kurikulum pendidikan
sesuai dengan tujuan pembangunan;
c. Pengembangan inovasi pengelolaan
pendidikan agar lebih efisien dan efektif.
6)
Program
Manajemen Pelayanan Pendidikan
Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain meliputi:
a. Menerapkan aturan-aturan yang
berpedoman pada Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
b. Peningkatan kapasitas institusi yang
bertanggungjawab dalam pembangunan pendidikan;
c. Pengembangan manajemen pendidikan
secara terpadu dan holistik;
d. Pengembangan sistem pembiayaan yang
adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
e. Peningkatan efektivitas peran dan
fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
f.
Pengembangan
sistem pengelolaan pembangunan pendidikan, sistem kendali mutu dan jaminan
kualitas;
g. Pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi pendidikan.
KESIMPULAN
Pembangunan
manusia melibatkan studi tentang kondisi manusia dalam hal meningkatkan
kemampuan. Pada dasarnya adalah untuk menciptakan pertumbuhan positif dalam
berbagai bidang, diantaranya; ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Manusia
diposisikan sebagai kekayaan bangsa yang sesungguhnya. Sehingga diperlukan
peningkatan kapasitan dan kualitas yang memungkinkan rakyatnya untuk menikmati
umur Panjang, sehat, dan produktif.
Dari pengamatan data Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sambas selama periode tahun 2010-2018 dapat
disimpulkan bahwa :
1. Selama kurun waktu 2010-2011,
pembangunan manusia di Kabupaten Sambas
menunjukan perkembangan. Capaian IPM Kabupaten Sambas tahun 2010 sebesar 59.81
dan tahun 2011 sebesar 60.57. Nilai IPM Kabupaten Sambas bila menurut UNDP
termasuk ke dalam tingkat pembangunan Menengah bawah. Bagi pertumbuhan Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalbar, Kabupaten Sambas berkontribusi menyumbang
10,33 persen dari tiga sektor dominan, yaitu pertanian sebesar 42,32 persen,
perdagangan, hotel dan restoran 29,38 persen, dan industri 10,16 persen.
2. Pada tahun 2011, terjadi peningkatan
pada seluruh indikator penyusunan IPM. Indeks Kesehatan yang diwakili dimensi
Umur Panjang dan Hidup Sehat naik, yang ditunjukan dengan meningkatnya Angka
Harapan Hidup, pada tahun 2011 sebesar 67.5 dibanding tahun 2010 sebesar 67.4.
Selanjutnya Indeks Pendidikan yang diwakili oleh angka Harapan Lama Sekolah (HLS)
menjadi 10.77, dibanding tahun 2010, sebesar 10.69, dan Rata-rata Lama Sekolah
(RLS) menjadi 5.23, dibanding tahun 2010 sebesar 5.11. Indeks daya beli yang
diwakili oleh dimensi pengeluaran menjadi 8242.57, dibanding tahun 2010,
sebesar 7858.46 (satuan pengeluaran perkapita yang disesuaikan).
3. Dalam rangka mewujudkan sasaran yang
jelas pada Bidang Pembangunan Manusia. Pemerintah harus meningkatkan akses
masyarakat terhadap Pendidikan yang lebih berkualitas dan berkesinambungan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat
Statistik (BPS) 2010, Indeks Pembangunan Manusia, Jakarta
Badan Pusat
Statistik (BPS) Kabupaten Sambas 2010, Indeks Pembangunan Manusia,
Badan Pusat
Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Barat, Indeks Pembanguanan Manusia
Kalimantan Barat
Dinas Pendidikan
Kabupaten Sambas, Profil Pendidikan, tahun 2010-2011.
Dinas
Kesehatan Kabupaten Sambas, Profil Kesehatan, tahun 2010-2011.
Human
Development Report (1990), Published for the United Nations Development Program
(UNDP). New York, Oxford: Oxford University Press.